DPP AP2 Sultra: Ibu Totalina Tidak Bersalah, Laporan Penggelapan oleh Oknum Penagih Eksternal WOM Finance adalah Bentuk Tekanan

0

Kendari – Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi, menginstruksikan seluruh jajaran pengurus AP2 Sulawesi Tenggara untuk mengawal ketat kasus yang menimpa Ibu Totalina, seorang nasabah WOM Finance yang diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum eksternal penagihan berinisial A.

Instruksi tersebut dikeluarkan setelah munculnya laporan oknum A di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang menuding Ibu Totalina melakukan penggelapan unit mobil Honda HR-V yang sedang dalam pembiayaan. Menurut AP2, laporan tersebut diduga hanya upaya rekayasa untuk menekan Ibu T dan mengambil kembali unit yang telah ia angsur selama 17 kali.

Peristiwa bermula ketika oknum A, yang disebut sebagai tenaga eksternal WOM Finance, datang menagih angsuran mobil. Saat proses penagihan, Ibu Totalina menyebut bahwa dirinya mendapatkan tindakan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan atau perbuatan asusila.

Atas kejadian itu, AP2 meminta agar Ibu Totalina segera membuat laporan resmi di Kriminal Umum Polda Sultra karena perbuatan oknum tersebut dapat dikenakan pasal Pelecehan Seksual Nonfisik maupun Fisik sebagaimana diatur dalam:

  • UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 5–11
  • KUHP Pasal 289, 290, 292 atau 281 (perbuatan cabul dan pelecehan)

Terkait laporan oknum A ke Ditreskrimsus Polda Sultra yang menuduhkan Ibu Totalina melakukan penggelapan unit, AP2 menilai laporan tersebut hanya upaya mengalihkan isu dan menekan korban pelecehan.

Menurut La Ode Hasanuddin Kansi, dugaan penggelapan tidak berdasar karena:

1. Ibu Totalina adalah pemegang sah unit pembiayaan, lengkap dengan BPKB yang terdaftar di WOM Finance.

2. Unit telah diangsur 17 kali pembayaran, sehingga tidak mungkin memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
  • UU Fidusia No. 42 Tahun 1999, khususnya pasal 36–39 yang mengatur objek jaminan

3. Tidak ada niat dan tindakan menguasai barang secara melawan hukum karena unit tetap berada pada pemakai yang sah.

“Laoran itu hanya rekayasa. Tujuannya agar oknum A bisa menarik unit secara paksa melalui LP di Krimsus. Padahal Ibu ini sudah bayar 17 kali. Ini bentuk tekanan,” ujar Hasanuddin.

AP2 Sultra hari ini mendampingi Ibu Totalina menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra untuk mendapatkan arahan, perlindungan dan penjelasan hak-haknya sebagai nasabah lembaga pembiayaan.

AP2 menegaskan bahwa lembaga pembiayaan termasuk WOM Finance wajib melindungi nasabah sebagaimana diatur dalam:

  • POJK Perlindungan Konsumen 6/POJK.07/2022
  • UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

Setelah itu, tim AP2 juga akan mendampingi Ibu Totalina membuat Laporan Polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap oknum penagih yang diduga menyalahi SOP perusahaan dan melanggar hukum.

“Kami akan kawal penuh korban sampai tuntas. Negara harus hadir melindungi nasabah yang tertindas. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kekuasaan penagihan untuk melecehkan,” tegas La Ode Hasanuddin.

AP2 meminta Kapolda Sultra mengevaluasi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses laporan, serta memastikan penyidikan berjalan objektif tanpa intervensi.

Kasus ini juga diharapkan menjadi evaluasi bagi lembaga pembiayaan agar proses penagihan tidak diserahkan kepada pihak eksternal yang tidak terlatih dan berpotensi merugikan konsumen. (Irwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here