Kendari – Kepala Deputi Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Sulawesi Tenggara, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi dan membina bawahannya yang diduga terlibat dalam permainan internal perusahaan pembiayaan WOM Finance. Desakan ini muncul setelah mencuat kasus dugaan pelecehan dan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan terhadap seorang ibu rumah tangga asal Sumatera, berinisial T, yang kini tengah mengalami trauma berat.
Kasus ini bermula ketika Ibu T membeli mobil Honda HR-V warna merah dengan nomor polisi DT 1361 ED. Karena dana yang dimiliki belum mencukupi, ia kemudian mengajukan pinjaman ke WOM Finance Kendari dengan menggadaikan BPKB mobil tersebut atas nama suaminya, A, yang merupakan ASN di Pemda Bombana.
Setelah proses pengajuan disetujui, Ibu T melakukan pelunasan kepada pemilik kendaraan sebelumnya, AN, melalui transfer bank pada 12 Februari 2024, yang diterima langsung oleh suami dari AN. Transaksi tersebut disertai bukti transfer dan kwitansi pelunasan bermaterai Rp10.000.
Selama beberapa bulan berjalan, Ibu T rutin membayar cicilan dan telah melakukan 17 kali angsuran. Namun, akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil dan menurunnya penjualan di tempat usahanya di Mall Mandonga, ia sempat mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan, meski tidak berturut-turut.
Situasi semakin buruk ketika seorang oknum internal WOM Finance diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap Ibu T. Oknum tersebut bukan hanya menagih dengan cara kasar, tetapi juga melakukan pelecehan verbal dan fisik, termasuk menyentuh tangan dan memegang paha korban. Bahkan, oknum itu sempat melontarkan ajakan tidak senonoh seperti mengajak minum wiski dan pergi ke tempat hiburan malam.
“Perilaku seperti ini sudah masuk kategori pidana pelecehan terhadap nasabah. Kami akan melaporkan kejadian ini ke OJK dan pihak kepolisian,” tegas LHK dari SPI Sultra.
LHK juga menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak berwenang:
1. Meminta OJK memeriksa Kepala Cabang WOM Finance Kota Kendari atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
2. Memberikan sanksi tegas kepada pihak WOM Finance yang diduga melakukan rencana penarikan kendaraan yang tidak sesuai SOP.
3. Mendesak Polda Sultra untuk memanggil oknum internal WOM Finance yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap konsumen.
4. Mendesak Kapolda Sultra untuk mengevaluasi dan membina oknum penyidik Krimsus Polda Sultra berinisial NS yang diduga terlibat dalam kerja sama rencana penarikan paksa kendaraan tersebut.
“Jangan karena Ibu itu orang Sumatera dan tidak punya keluarga di Kendari, lalu kalian seenaknya bertindak. Ibu T masih punya keluarga, ada SPI Sultra, AP2 Sultra, dan lembaga Perlindungan Perempuan yang akan membela haknya,” ujar LHK menegaskan.
Saat ini, Ibu T dikabarkan mengalami tekanan mental dan trauma berat akibat perlakuan yang diterimanya. SPI Sultra, AP2 Sultra bersama Lembaga Perlindungan Perempuan berencana memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. (Irwan)


























