MNC Trijaya Kendari – Para pelaku pengeroyokan yang terjadi di sekitar Bundaran Adi Bahasa, Jl. Mayjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada Minggu (7/5/2022), sekitar pukul 02.00 wita lalu, berhasil dibekuk oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, Senin (28/6/2022).
Dalam releasenya, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan.
Awalnya pada hari Minggu (7/5/20220, sekitar pukul 02.00, korban bersama teman-temannya akan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, setelah selesai dari bermain Bilyard.
Kemudian saat setelah tiba di Jl. Mayjen Katamso Kelurahan Baruga atau tepatnya di sekitaran Bundaran Adi Bahasa, tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh orang tidak dikenal (OTK) kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan dan langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan masih sempat berusaha melarikan diri dan kembali dikejar para pelaku dengan menggunakan parang, yang mana kemudian para pelaku langsung menebas korban hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.
“Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan,” terang AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut, Fitrayadi juga menyampaikan kronologis penangkapan para pelaku pengeroyokan.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim PolresTa Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan.” Jelasnya.
Dari penyidikan sementara, motif para pelaku melakukan pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap korban, karena masalah wanita.
“Pemicu atau motif pengeroyokan itu, diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka bernama Openg. Yang mana tersangka Openg dan Wahid yang menebas tangas Korban masih dalam pengejaran,” ungkap Fitrayadi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Ke 7 (Tujuh) pelaku berinisial RAS, MFH, MW, RL, RR, MR dan AM, mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 7 (Tujuh) pelaku kami jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan,” pungkas AKP Fitrayadi.
(Hengky)