Kendari – Pemerintah Kabupaten Konawe kembali meraih penghargaan prestisius dengan memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut.
Penyerahan LHP oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, diterima langsung Sekda Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan yang mewakili Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Prov. Sultra di Kota Kendari, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Selasa (30/5/2023).
Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, bersama dengan seluruh stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Konawe dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Opini WTP yang diberikan oleh BPK menjadi bukti pengakuan atas kualitas dan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Konawe memiliki tata kelola keuangan yang terpercaya, mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, dan mampu mengelola sumber daya keuangan dengan baik.
Pencapaian opini WTP selama delapan tahun berturut-turut merupakan cermin komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik. Keberhasilan ini tidak hanya berkat kerja keras pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan pengelolaan keuangan.
Penghargaan ini memiliki dampak positif yang signifikan bagi Kabupaten Konawe. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, penghargaan ini juga memberikan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan mempertahankan standar keuangan yang baik di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, menyampaikan ungkapannya. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim, OPD, dan masyarakat Kabupaten Konawe yang telah berperan aktif dalam mencapai prestasi ini.
“Komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Tentunya, masih kata Ferdinand, penghargaan opini WTP yang diraih oleh Kabupaten Konawe ke delapan kali ini, juga menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan tata kelola keuangan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil contoh dan mengimplementasikan praktik terbaik yang telah dilakukan oleh Kabupaten Konawe guna mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Dadek Nandemar juga berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama berusaha menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Acara penyerahan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Ardin. Kehadirannya pada acara tersebut menegaskan dukungan dan apresiasi yang tinggi terhadap prestasi yang diraih oleh Kabupaten Konawe. **