Kendari –Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas 5.989 meter persegi di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (21/5). Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Kendari, Armin, S.H., M.H., berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan tertanggal 6 Mei 2025, dalam perkara antara Haji Muhammad Riso sebagai Pemohon Eksekusi melawan DRS. H. Naim dkk sebagai Termohon Eksekusi.
Proses eksekusi berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian serta disaksikan langsung oleh Camat Kadia Hasman Dani, Lurah Wowawanggu La Ali, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dua pegawai pengadilan juga hadir sebagai saksi, yakni Arjuna Malaka, S.E. dan Sumardin Kete, S.Si.
Objek sengketa berupa lahan yang berada di belakang rumah Nomor 268, Kelurahan Bende, berbatasan dengan Langkona di utara, pihak tergugat di timur, KH Acmad Dahlan di selatan, dan H. Maiseng di barat.
Panitera PN Kendari, Armin, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
> “Kami hanya menjalankan perintah pengadilan sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan. Harapan kami proses ini berjalan damai dan dipatuhi semua pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Pihak termohon sebelumnya diberi kesempatan untuk menyerahkan lahan secara sukarela, namun karena tidak ada itikad demikian, lahan diserahkan secara resmi kepada pihak pemohon.
Berita Acara Eksekusi ditandatangani oleh panitera, para saksi, kuasa hukum pemohon, serta Lurah Wowawanggu sebagai bukti pelaksanaan eksekusi yang sah menurut hukum. (HenQ)