Bea Cukai Kendari Gempur Rokok Ilegal di Kendari, Ratusan Slop Diamankan

0

Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di wilayah Kota Kendari.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui operasi terhadap perusahaan jasa titipan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Kendari dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan sejumlah paket berisi rokok ilegal di beberapa perusahaan ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Barang hasil penindakan yang diamankan sebanyak 436 slop rokok atau setara 87.200 batang, yang terdiri dari BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan beragam merek.
Adapun merek rokok yang diamankan antara lain BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta sejumlah merek rokok asal Tiongkok lainnya.
Seluruh barang tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan hasil perhitungan, perkiraan nilai barang mencapai Rp171.424.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp115.479.000 serta nilai cukai sebesar Rp89.551.200.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya melalui jalur distribusi jasa titipan.

“Bea Cukai Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya melalui jalur distribusi jasa titipan, sebagai upaya melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Taufik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal demi mendukung pengawasan yang lebih efektif. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here