Kendari – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menggelar rapat penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam merumuskan arah kebijakan pembentukan peraturan daerah yang relevan, solutif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kota Kendari. Senin (3/11/2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, H. Samsuddin Rahim, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya, di antaranya Jumran, Arsyad Alastum, dan Muslimin. Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, Direktur Perumda Pasar, serta perwakilan dari Perumda Kota Kendari.
Dalam arahannya, H. Samsuddin Rahim menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda tahun 2026 dilakukan secara cermat dan komprehensif. Ia menekankan bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus benar-benar menjawab kebutuhan hukum dan sosial masyarakat, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Penyusunan Propemperda ini harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab. Kita ingin memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dapat mendorong pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujar H. Samsuddin Rahim.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2026 bisa diselesaikan tepat waktu dan dengan kualitas yang baik. Ranperda ini nantinya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kendari,” tambahnya.
Rapat penyusunan Propemperda ini juga menjadi wujud komitmen DPRD Kota Kendari dalam memperkuat fungsi legislasi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.


























