Advokat Muda PPKHI Angkat Bicara: Asimilasi Gomberto sah dan Terukur Secara Hukum

0

KENDARI, Advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Mawan, SH menanggapi adanya polemik proses asimilasi narapidana yang mencuat ke ruang publik.

Praktisi hukum yang memiliki Kantor Hukum Mawan, SH dan Rekan Lawfirm di Kabupaten Buton Utara ini mengatakan bahwa perjalanan asimilasi telah melalui prosedur hukum yang sah dan terukur.

“Asimilasi itu bukan proses dadakan atau sembarangan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan semua itu telah diatur jelas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya kepada wartawan, dalam siaran persnya, Sabtu (31/5/2025).

Mawan menekankan bahwa proses asimilasi yang dijalani Gomberto telah memenuhi ketentuan, diantaranya “minimal telah menjalani seperdua dari masa pidana yang wajib di jalani” Jadi bukan soal siapa atau kasus apa, tapi murni administratif dan legal secara hukum,” tegasnya.

Mawan juga mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam merespons dinamika lapangan terkait penerimaan tahanan dan implementasi program asimilasi. Menurutnya, penilaian publik yang cenderung skeptis kerap tidak memahami konstruksi hukum yang berlaku.

“Pemerintah bukan kumpulan orang bodoh. Mereka tahu dan paham apa yang mereka kerjakan. Setiap kebijakan yang menyangkut narapidana, mereka punya dasar hukum yang jelas,” kata Mawan menanggapi komentar miring di media sosial yang telah beredar luas saat ini.

Mawan menyebut bahwa, terkait pernyataan-pernyataan yang beredar di media, tanpa dasar dan menyebut dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal-hal di luar kerangka hukum.

“Pak Gomberto tidak perlu menanggapi opini liar yang beredar di luar. Undang-Undang sudah jelas, bahwa semua syarat administratif sudah dipenuhi, saya kira prosesnya sah secara hukum,” ujarnya.

Menurut Mawan, program asimilasi sejatinya adalah merupakan bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial yang bertujuan mengurangi stigma terhadap mantan narapidana sekaligus menekan angka residivisme.

“Justru ini bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warganya, dan syarat asimilasi adalah ketika seseorang telah menjalani setengah dari masa pidana yang wajib di jalani sudah memenuhi syarat. Dihitung sejak ditahan, dan bukan sejak diputuskan oleh pengadilan,” pungkas Mawan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here