Gelar Rapat Pengurus, IKAPPI Sultra Siap Bentuk Pengurus di 17 Kabupaten & Kota

0

Kendari – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Pengurus disalah satu Restoran di Kota Kendari, Rabu (22/12/21)

Organisasi yang dinahkodai Muh. Fajar Hasan ini sebagai Ketua DPW dimaksudkan keberadaannya di daerah dapat menjadi leading sector dalam mengawal dan melindungi para pelaku usaha dipasar tradisional.

Dalam agenda rapat tersebut juga membahas terkait pengukuhan pengurus wilayah dan daerah di 17 Kabupaten & Kota Sultra.

Melalui Sekretaris Wilayah, Jaswanto menyampaikan bahwa agenda pertemuan pengurus merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) lalu yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi dalam pelaksanaannya untuk membentuk asosiasi pedagang pasar di Kabupaten & Kota.

“Pekan lalu kami diundang sebagai satu satunya asosiasi pedagang yang diminta memberikan masukan terkait pembentukan asosiasi di Kabupaten & Kota, inti dari rakor lalu Ikappi diminta membantu Disperindag untuk membentuk asosiasi pedagang karenanya dalam waktu dekat ini kami akan berkunjung ke daerah daerah untuk membentuk asosiasi pedagang berkordinasi dengan Disperindag didaerah,”jelasnya.

Ia menuturkan kehadiran IKAPPI di Sultra tentu tidak terlepas dari eksistensi melindungi para pelaku usaha yang bertujuan membangun kesadaran koletif dalam upaya perlindungan pasar tradisional.

Dengan terbentuknya pengurus IKAPPI di Sultra menjadi wadah komunikasi bagi para pelaku usaha dengan pemerintah diharapkan terbangun sinergitas yang baik demi pemulihan ekonomi terhadap penurunan omzet yang menimpa seluruh pedagang terlebih ditengah situasi pandemi Covid 19 saat ini.

Menurutnya, penurunan omzet jual beli dipasar tradisional tidak terlepas pula dari menjamurnya ritel modern hingga kepelosok desa dan merusak sektor ekonomi rakyat yang selama ini bertumpuh pada pasar tradisional.

Keberadaan ritel modern saat ini telah menganggu keberadaan pasar tradisional karena banyak pendiriannya terkesan dipaksakan mengabaikan aturan pendirian seperti tidak adanya zonasi antara ritel modern dan pasar tradisional, “tutupnya. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here