Kendari — Pemerintah Kota Kendari mulai melakukan penertiban terhadap pangkalan LPG 3 kilogram (kg) yang menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi selama sepekan kepada seluruh pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di Kota Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Senin (5/10/2026).
Dalam sidak tersebut, Sudirman didampingi pihak Pertamina, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah Kelurahan Abeli.
Sudirman mengatakan, LPG 3 kg merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan LPG bersubsidi sekaligus menjaga agar harga di tingkat pangkalan sesuai ketentuan.
Saat ini, kata dia, terdapat 1.074 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di 65 kelurahan di Kota Kendari. Dengan jumlah tersebut, seluruh kelurahan di Kota Kendari telah memiliki pangkalan LPG bersubsidi.
“Kami turun hari ini karena banyak laporan masyarakat bahwa masih banyak pangkalan menjual LPG di luar HET yang telah ditentukan. Dalam Pergub tahun 2022, HET tabung 3 kg ditetapkan Rp20.000,” jelas Sudirman.
Menurutnya, hasil pemantauan pemerintah memang masih menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg dengan harga di atas ketentuan.
Karena itu, setelah masa sosialisasi selama sepekan, Pemkot Kendari mulai mengambil langkah penertiban terhadap pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan harga.
Sudirman menegaskan, seluruh pangkalan wajib menjual LPG 3 kg kepada masyarakat dengan harga Rp20.000 per tabung.
“Mulai hari ini kami sudah melakukan penertiban. Kami sampaikan kembali kepada seluruh pangkalan di Kota Kendari, wajib menjual tabung 3 kg itu dengan harga Rp20.000,” tegasnya.
Pemkot Kendari juga menyiapkan langkah administratif bagi pangkalan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.
Dinas Perdagangan bersama pemerintah kelurahan dapat memberikan rekomendasi terkait penerbitan maupun keberlanjutan izin pangkalan, termasuk rekomendasi penutupan bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai pangkalan menjual lebih dari itu, kemudian tiba-tiba tidak terdistribusi lagi dengan agen. Berarti pangkalan tersebut sudah ditutup,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, salah satu pangkalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah pangkalan LPG milik Yuliati Wahab.
Pangkalan tersebut tercatat berada di Kelurahan Abeli, namun ditemukan menjual LPG 3 kg di wilayah Lapulu dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan sebesar Rp20.000.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Pemkot Kendari untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Pengecer Diminta Tak Jual di Atas Rp23 Ribu
Selain mengawasi pangkalan, Pemkot Kendari juga memberikan perhatian terhadap penjualan LPG 3 kg melalui pengecer.
Sudirman mengatakan, keberadaan pengecer masih dibutuhkan masyarakat, terutama ketika pangkalan sudah tutup pada malam hari atau lokasi pangkalan cukup jauh dari permukiman warga.
Namun, pemerintah mengimbau agar harga LPG 3 kg di tingkat pengecer tidak melebihi Rp23.000 per tabung.
“Pangkalan tetap wajib Rp20.000. Kalau warga jauh rumahnya dari pangkalan, bisa ke pengecer, paling tinggi harga Rp23.000,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Sultra itu juga meminta para pengecer melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg kepada mereka dengan harga di atas Rp20.000.
Menurutnya, laporan tersebut penting agar pemerintah dapat menelusuri rantai distribusi dan mencegah adanya permainan harga dari tingkat pangkalan.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) IV Sultra LPG Pertamina, Yudistira, memastikan penyaluran LPG 3 kg di Kota Kendari tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, distribusi LPG 3 kg dilakukan Pertamina Patra Niaga melalui agen-agen yang telah ditetapkan, dengan jadwal penyaluran yang disesuaikan oleh masing-masing agen.
Yudistira menegaskan, keterlambatan pengiriman tidak dapat dijadikan alasan bagi pangkalan untuk menjual LPG 3 kg di atas HET.
“Perlu digarisbawahi bahwa keterlambatan pengiriman tidak menjadi penyebab pangkalan menjual di atas harga HET. Itu sesuatu hal yang berbeda,” katanya.
Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses distribusi.
“Apabila ada yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan pasti kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada di Pertamina Patra Niaga,” ujar Yudistira.
Terkait adanya keluhan mengenai dugaan sopir yang memilih pangkalan tertentu dalam proses pengiriman, Yudistira meminta masyarakat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Pertamina agar dapat dilakukan pemeriksaan.
“Apabila memang dari sopir atau agen kami ada sesuatu yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pemkot Kendari menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan LPG 3 kg tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.
Pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya. (Irwn)


























