Kendari — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Anggota Komisi I dan II, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan peninjauan lapangan di Bromo Karaoke Eksekutif, Senin malam (27/4/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan gangguan kebisingan.
Peninjauan tersebut dihadiri anggota DPRD Kota Kendari yakni dr. Jabar Al Jufri, Muh Maulana Ali Syaputra, Jumran dan Nasaruddin Saud. Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari Hermawaty, Camat Kadia Hasman Dani, Lurah Kadia Yuni Ade, perwakilan Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Ketua RT setempat serta ibu Tie Saranani.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD terkait aktivitas operasional Bromo Karaoke yang diduga tidak sesuai peruntukan izin usaha, termasuk adanya aktivitas penjualan minuman keras serta kebisingan yang dikeluhkan warga sekitar.
Dalam peninjauan tersebut, manajer Bromo Karaoke, Kiki, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan berkomitmen melakukan pembenahan sesuai arahan pemerintah daerah.
“Kami siap mengikuti aturan dan melakukan perbaikan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari, Hermawaty, menegaskan agar operasional tempat usaha hiburan malam tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait jam operasional.
Hasil peninjauan lapangan menemukan masih adanya kebisingan di beberapa ruangan karaoke. Pihak manajemen Bromo menyatakan siap melakukan perbaikan maksimal, termasuk penambahan pelapisan kedap suara guna mengurangi gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Camat Kadia, Hasman Dani, meminta penegasan terkait batas jam operasional serta meminta ruangan yang bermasalah untuk sementara ditutup hingga proses pembenahan selesai.
“Room yang bermasalah sebaiknya ditutup dulu sampai dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri, mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia mematuhi aturan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada OPD teknis agar memberikan surat teguran resmi kepada pihak Bromo Karaoke.
“Kita akan keluarkan rekomendasi kepada OPD teknis untuk memberikan surat teguran agar seluruh temuan bisa segera diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Kendari menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Bromo Karaoke, adanya kesepakatan sebelumnya dengan Asosiasi Rumah Karaoke (Arokap) bersama manajemen Bromo, operasional usaha hiburan tersebut dibatasi hingga pukul 02.00 Wita. Ketentuan ini nantinya akan dipertegas melalui surat rekomendasi resmi pemerintah.
Komisi I dan II DPRD berharap pembenahan segera dilakukan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Kadia. (Irw)


























