Kota Bersih Era Baru Dimulai dari Rumah Tangga

0

Kendari – Penilaian Adipura memasuki era baru. Pemerintah pusat kini tidak lagi sekadar menilai keindahan visual kota, melainkan menitikberatkan pada sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Perubahan paradigma tersebut ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari sebagai bagian dari transformasi nasional pengelolaan lingkungan hidup menuju target 100 persen pengelolaan sampah layak pada tahun 2029.

Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, menekankan bahwa keberhasilan meraih Adipura kini tidak lagi bergantung pada pemerintah semata, melainkan pada tanggung jawab kolektif seluruh warga kota.

Menurut Erlis, prinsip baru pengelolaan sampah menempatkan tanggung jawab individu sebagai fondasi utama kebersihan kota.

“Prinsipnya jelas, sampahku adalah tanggung jawabku dan sampahmu adalah tanggung jawabmu,” ujarnya. Kamis (2/4/2026)

Dalam skema penilaian terbaru, seluruh wilayah kota menjadi objek pemantauan. Tidak boleh ada ceceran sampah di jalan, taman, drainase, sungai hingga lahan kosong.

Masyarakat diwajibkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi pada pukul 18.00–05.00 WITA. DLHK juga menegaskan larangan pembakaran sampah karena berdampak pada pencemaran udara.

Pemerintah mendorong penerapan konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) dengan target hanya sampah residu yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Beberapa titik pantau utama Adipura meliputi kawasan permukiman, pertokoan, fasilitas kesehatan, terminal, sekolah, perkantoran, pasar, taman kota, serta fasilitas Material Recovery Facility (MRF).

Erlis mengakui belum diraihnya Adipura tahun ini menjadi refleksi penting bagi Kota Kendari.

“Ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih harus diperkuat melalui kolaborasi semua pihak,” katanya.

Berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Program Adipura kini menjadi instrumen utama evaluasi tata kelola persampahan nasional.
Penilaian tidak lagi berbasis estetika kota semata, melainkan pada tiga dimensi utama:

  • 50 persen sistem pengelolaan sampah dan kebersihan.
  • 20 persen kebijakan serta dukungan anggaran daerah.
  • 30 persen kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.

Transformasi ini merupakan bagian dari agenda nasional menuju target 100 persen pengelolaan sampah layak pada tahun 2029, sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Adipura kini menjadi alat perubahan nyata bagi pemerintah daerah.

Ia bahkan menyebut kota yang tidak berbenah berpotensi mendapat predikat “Kota Kotor” secara terbuka sebagai bentuk peringatan serius terhadap pengelolaan lingkungan.

Penilaian Adipura juga telah berbasis teknologi, menggunakan citra satelit dan survei udara. Daerah yang masih menerapkan sistem TPA open dumping otomatis tidak masuk dalam klasifikasi Adipura.

Keberhasilan Adipura era baru sangat bergantung pada partisipasi warga, antara lain:

  • memilah sampah dari rumah,
  • mendukung bank sampah,
  • mengurangi penggunaan plastik,
  • serta menolak praktik pembuangan sampah liar.

Adipura kini tidak lagi sekadar penghargaan simbolik, tetapi indikator kemajuan peradaban kota yang sehat, modern, dan berkelanjutan. (HenQ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here