Kendari – Aktivitas parkir kendaraan di Rumah Makan (RM) Padang Surya Manik yang berlokasi di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menuai sorotan warga dan pengguna jalan, Selasa (17/2/2026).
Sejumlah kendaraan pengunjung rumah makan tersebut terlihat kerap terparkir di atas trotoar dan memanfaatkan bahu jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu pejalan kaki serta mempersempit ruang lalu lintas kendaraan di ruas jalan tersebut.
Salah seorang warga pengguna jalan, Rendy memberikan informasi lewat redaksi MNC Trijaya Kendari, ia mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa trotoar bukan diperuntukkan sebagai lahan parkir.
“Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan tempat parkir rumah makan. Kalau seperti ini terus, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan itu berbahaya,” ujar Rendy.
Rendy juga menyoroti keberadaan lahan parkir yang sebelumnya disiapkan pihak rumah makan saat peresmian. Namun menurutnya, lahan tersebut tidak difungsikan secara maksimal.
“Sewaktu peresmian ada lahan parkir yang disiapkan di seberang jalan rumah makan tersebut. Tapi kenyataannya kendaraan tetap parkir di trotoar dan bahu jalan. Seolah-olah lahan parkir itu hanya formalitas,” tambahnya.
Secara aturan, parkir di atas trotoar dan bahu jalan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat (4) mengatur kewajiban pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir, sementara Pasal 287 ayat (3) menyebutkan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan bahu jalan berfungsi sebagai ruang darurat bagi kendaraan yang mengalami gangguan teknis, bukan untuk parkir rutin. Penggunaan fasilitas tersebut sebagai lahan parkir berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RM Padang Surya Manik melalui nomor WhatsApp call center yang tertera. Pesan yang dikirimkan mendapat balasan, “Baik sebentar pak. Sy infokan dulu ke menejernya🙏”. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen rumah makan.
Rendy berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.
“Kami mohon pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Kota Kendari, segera turun tangan. Jangan sampai menunggu ada kecelakaan dulu baru ditindak,” tegasnya.
Masyarakat berharap fungsi trotoar dan bahu jalan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Irwn)


























