Kadishub Kendari Luruskan Polemik Parkir Truk di Jalan Budi Utomo Wua Wua

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab teknis dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas, melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya yang dinilai keras saat menegur adanya parkir mobil-mobil ekspedisi di atas badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.

Paminuddin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud berbicara kasar, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan terkait larangan parkir di badan jalan dan bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Ia juga meluruskan pernyataan yang sempat dikaitkan dengan kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, hal tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi, melainkan penegasan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan APBD Kota Kendari harus difungsikan untuk kepentingan umum.

“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir liar di badan jalan dan bahu jalan di wilayah Kota Kendari. Namun demikian, penertiban tersebut tetap disertai solusi dan kebijakan yang manusiawi.

“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, Dishub mengizinkan truk-truk yang sebelumnya parkir sembarangan di bahu jalan untuk memindahkan armadanya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu adanya penataan lanjutan dari masing-masing perusahaan ekspedisi.

“Kami mengizinkan armada truk tersebut untuk parkir sementara di Terminal Baruga, sambil kami melakukan koordinasi dengan para pemilik armada agar ke depan mereka menyediakan area parkir mandiri,” tambah Paminuddin.

Menurutnya, penyediaan area parkir mandiri oleh perusahaan ekspedisi merupakan bentuk tanggung jawab usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

Paminuddin menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir kendaraan. Parkir di badan jalan dan bahu jalan hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir, melainkan sebagai ruang darurat yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan lalu lintas. Parkir kendaraan berat dalam jangka waktu lama berpotensi merusak struktur jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Ia menambahkan, Dishub Kota Kendari akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk mencegah terulangnya parkir sembarangan, khususnya oleh kendaraan bertonase besar.

“Armada truk ini jumlahnya banyak dan ukurannya besar. Kalau dibiarkan parkir di jalan umum, tentu mengganggu lalu lintas dan berpotensi merusak bahu jalan. Karena itu kami lakukan penertiban sejak dini,” ujarnya.

Paminuddin secara pribadi dan atas nama Dinas Perhubungan Kota Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kendari jika dalam proses penertiban terdapat pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi.

“Intinya, kami sedang menertibkan parkir yang salah tempat. Jika dalam penyampaian saya ada nada yang terdengar keras, saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari khilaf. Dengan segala kerendahan hati, baik secara pribadi maupun secara dinas, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Kendari atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya.(HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here