Parkir Tepi Jalan Ganggu Arus Lalu Lintas, Dishub Kendari Turun Tertibkan Depan TPI

0

Kendari — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat menuntaskan persoalan parkir di badan jalan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Langkah tegas ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait parkir kendaraan yang dinilai semakin semrawut dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sejumlah personel Dishub Kota Kendari diturunkan pada Sabtu, (20/12/2025) pagi untuk melakukan penertiban parkir di lokasi tersebut. Kendaraan yang parkir hingga memakan badan jalan dan area putaran kendaraan ditertibkan guna mengembalikan fungsi jalan bagi pengguna lainnya.

Warga berharap adanya ketegasan berkelanjutan dari pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan, agar persoalan parkir di kawasan tersebut tidak terus berulang dan hak pengguna jalan tetap terjaga.

Salah seorang pengunjung pelelangan ikan, Udin, mengungkapkan bahwa kondisi parkir di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan semakin parah dari waktu ke waktu.

“Parkir kendaraan sudah sampai ke badan jalan bahkan di area putaran kendaraan. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lain, apalagi ini jalan kota Kendari. Harusnya ada ketegasan. Kami juga mempertanyakan apakah retribusi parkir yang dipungut selama ini legal atau tidak, karena ini potensi bagi Kota Kendari,” ujar Udin.

Kadis Perhubungan Kota Kendari Paminuddin

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban parkir di depan TPI Sodohoa sejak pagi hari.

“Pagi tadi tim Dishub sudah turun langsung menertibkan parkir di depan pelelangan ikan,” jelas Paminuddin.

Ia menjelaskan, kondisi parkir yang semakin tidak tertata disebabkan adanya aktivitas pembangunan gedung pasar lelang ikan yang berdampak pada berkurangnya ruang parkir.

“Akibat pembangunan gedung pasar lelang ikan, parkir menjadi meluber ke badan jalan. Untuk mengantisipasi hal ini, kami lakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pihak pengelola pasar lelang yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” terangnya.

Terkait retribusi parkir, Paminuddin menegaskan bahwa pungutan parkir di lokasi tersebut bersifat resmi dan masuk ke kas daerah Kota Kendari.

“Karena jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Kendari, maka parkir dikenakan sebagai parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Seluruh penerimaannya disetor ke kas daerah Kota Kendari,” tegasnya.

Dishub Kota Kendari memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (Irw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here