Kendari – Perjalanan panjang kasus dugaan pencabulan yang menjerat Mansyur, guru SDN 2 Kendari, akhirnya mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa, Senin (01/12/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro. Ruangan dipadati anggota PGRI Kota Kendari, wali murid, serta rekan guru Mansyur yang mengikuti persidangan sejak awal kasus bergulir.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika orang tua seorang siswi melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan pencabulan yang disebut dilakukan Mansyur di lingkungan sekolah. Laporan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal sekolah, proses penyidikan, dan akhirnya penetapan Mansyur sebagai tersangka.
Sejak awal, Mansyur dan pihak keluarga menolak seluruh tuduhan tersebut. Sejumlah guru serta sebagian wali murid menyatakan bahwa Mansyur dikenal sebagai guru yang penyayang dan tidak pernah menunjukkan perilaku menyimpang. Namun laporan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari.
Rangkaian sidang telah berlangsung selama beberapa bulan. Pada persidangan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dengan pasal berlapis terkait pencabulan anak. Sidang pemeriksaan saksi-saksi kemudian menjadi salah satu momen yang menyedot perhatian publik.
Dalam sidang saksi, beberapa guru dan wali murid memberikan keterangan yang menyebut bahwa Mansyur dikenal dekat dengan murid-muridnya, namun tidak pernah terlihat melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Sementara itu, JPU menghadirkan saksi-saksi lain yang menguatkan dugaan tindak pencabulan.
Pada sidang pemeriksaan alat bukti, Penasehat Hukum Mansyur menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk visum yang tak pernah diperlihatkan secara utuh dalam persidangan. Hal ini membuat pihak kuasa hukum curiga adanya dugaan rekayasa atau upaya mengaburkan fakta. Mereka bahkan sempat melayangkan keberatan resmi dan meminta majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh alat bukti.
Memasuki tahap tuntutan, JPU menuntut Mansyur dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut langsung menuai reaksi dari PGRI Kota Kendari, yang sejak awal mengawal jalannya persidangan.
Ketika putusan dibacakan, suasana ruang sidang berlangsung tegang. Wali murid, terutama para ibu-ibu, tampak menahan emosi. Begitu majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun, sebagian hadirin terdengar bersorak, sementara beberapa guru yang hadir justru terlihat kecewa.
Di sisi kursi terdakwa, Mansyur tampak tenang meski wajahnya menggambarkan kekecewaan mendalam. Pihak keluarga yang duduk di bangku pengunjung tampak meneteskan air mata.
Tak menunggu lama, Penasehat Hukum Mansyur, Andre Dermawan, langsung berdiri dan menyatakan banding.
“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre di hadapan majelis hakim.
Pernyataan banding itu disambut oleh tepuk tangan dari beberapa guru dan pendukung terdakwa.
Usai persidangan, situasi di area PN Kendari masih ramai. Anggota PGRI Kota Kendari yang telah mengikuti persidangan sejak pagi tampak berdiskusi mengenai langkah hukum selanjutnya. Sebagian wali murid menyatakan lega dengan putusan tersebut, sementara pihak pendukung Mansyur menilai vonis itu belum mencerminkan keadilan.


























