PLT Camat Wua-Wua Dorong Pemilik Usaha Bayar Retribusi Sampah, Turun Sosialisasi ke 4 Kelurahan

0

Kendari – Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah, PLT Camat Wua-Wua, Usman Supu, turun langsung ke lapangan memantau sekaligus mensosialisasikan kewajiban pembayaran retribusi bagi pelaku usaha. Kegiatan ini dilakukan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Wua-Wua, Bonggoeya, Anawai, dan Mataiwoi.

Dalam kesempatan tersebut, Usman Supu menjelaskan bahwa hingga saat ini retribusi persampahan yang berhasil dihimpun di Kecamatan Wua-Wua baru sekitar Rp55 juta. Angka itu masih jauh dari potensi yang ada, mengingat banyaknya usaha seperti rumah makan, toko, kos-kosan, dan bengkel yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kita ingin meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar retribusi sampah. Tujuannya bukan hanya untuk PAD, tapi juga agar lingkungan usaha tetap bersih, nyaman, dan pengelolaan sampah berjalan lebih profesional,” ujar Usman. Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, regulasi daerah telah mengatur besaran tarif sesuai jenis dan skala usaha. Pembayaran dilakukan melalui SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dengan mekanisme yang transparan. Karena itu, pihak kecamatan berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan agar semua pelaku usaha memahami kewajiban tersebut.

“Kami berharap, dengan kesadaran membayar retribusi, pelayanan kebersihan bisa semakin baik, dan angka penerimaan dari sektor ini bisa meningkat signifikan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Kecamatan Wua-Wua menargetkan kontribusi retribusi sampah dari pelaku usaha dapat menjadi salah satu penopang utama PAD kota, sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here