Wali Kota Kendari Instruksikan Pengusaha Daftarkan Pekerja dalam Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

0

Kendari – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 100.3.43/3507 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam instruksi itu, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa setiap pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja atau buruhnya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan yang layak,” tegas Wali Kota Siska Karina Imran dalam instruksinya.

Selain itu, Wali Kota juga meminta seluruh pemberi kerja untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan berdasarkan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila. Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diminta segera melakukan pendaftaran bagi karyawan yang belum terdaftar.

Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program BPJS. Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.

Pelaporan pendaftaran perusahaan dan pekerja juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN dan JMO, untuk memudahkan proses administrasi serta memastikan kepesertaan pekerja secara transparan. (HenQ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here