Wali Kota Kendari Dukung Penguatan Pencegahan Pelanggaran ASN Lewat Penandatanganan Pakta Integritas

0

Kendari — Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama Dukungan Informasi dan Pencegahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Perbuatan Tindak Pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (8/10/2025), dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara. Penandatanganan dimulai dari Wali Kota Kendari, diikuti 16 kepala daerah lainnya, dan ditutup oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Wali Kota Kendari menyampaikan, penandatanganan pakta integritas ini menjadi langkah nyata Pemkot Kendari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

“Integritas adalah pondasi utama dalam pelayanan publik. ASN harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota perempuan pertama di Kota Kendari ini berharap agar seluruh ASN di lingkup pemerintah kota benar-benar memahami dan menjalankan komitmen ini, bukan sekadar formalitas.

“Kita ingin memastikan bahwa ASN Kendari bekerja dengan hati, menjauhi penyimpangan, dan fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antar pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana jabatan serta menegakkan kode etik ASN.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan BKD Sultra tahun 2025, terdapat 24 ASN lingkup Pemprov Sultra yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran berat. Kondisi ini, kata dia, menjadi pengingat agar seluruh ASN meningkatkan kedisiplinan dan menjaga citra birokrasi di mata publik. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here