Viral Video Polantas Diduga Minta Uang di Kendari, Polisi Tegaskan Hanya Salah Paham

0

Kendari – Sebuah video yang menampilkan interaksi antara anggota polisi lalu lintas (Polantas) dengan seorang pengendara motor di Kota Kendari viral di media sosial. Dalam video yang tersebar di platform seperti Facebook dan Instagram itu, sempat muncul narasi yang menuduh oknum polisi meminta uang setelah melakukan penilangan.

Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Dugaan pemalakan oleh oknum polisi itu ternyata hanya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

Salah satu warga bernama Patnawati, yang berada di lokasi kejadian, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa video tersebut direkam dan disebarluaskan. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk memviralkan kejadian tersebut.

“Saya hanya masyarakat awam dan tidak tahu siapa yang rekam lalu sebar. Saat itu banyak orang di lokasi, mungkin ada yang merekam dan mengunggah. Saya tidak ada maksud menyudutkan polisi, karena saya lihat mereka sudah bekerja sesuai prosedur,” ujar Patnawati pada Kamis (15/5/2025).

Pemilik kendaraan yang sempat ditilang dalam video tersebut juga membantah adanya praktik permintaan uang oleh pihak kepolisian.

“Itu hanya salah paham saja. Sudah selesai, tidak ada polisi minta uang. Saya sendiri yang alami, jadi saya bisa pastikan itu tidak benar,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Bripka Hartawan, salah satu personel Polantas yang bertugas di lokasi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah wewenang sah polisi, meskipun tanpa perlu surat tugas khusus untuk razia.

“Jika ada pengendara yang melanggar, seperti tidak memakai helm atau tidak membawa SIM/STNK, polisi berhak melakukan penilangan. Itu sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa viralnya video tersebut kemungkinan besar dipicu oleh kurangnya pemahaman sebagian masyarakat tentang prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Intinya masalah ini sudah selesai. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan selalu membawa kelengkapan surat kendaraan agar tidak terkena sanksi di jalan,” pungkas Bripka Hartawan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here