Kendari – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek peningkatan ruas jalan Lapuko–Tambuloso, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dugaan itu disebut melibatkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Konsel bersama Pokja 10.
Gubernur LIRA Sultra, Jefri, menjelaskan bahwa pada 13 Agustus 2025 Kepala ULP Konsel telah mengumumkan pemenang tender paket pekerjaan tersebut. Namun, enam hari kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 2025, Pokja 10 kembali melakukan proses tender dan penawaran. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2025 diumumkan kembali pemenang tender yang berbeda dari sebelumnya.
Menurut Jefri, proses penetapan pemenang tender tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme pembuktian dokumen yang terbuka bagi peserta lain.
“Tiba-tiba Pokja 10 langsung memenangkan salah satu perusahaan, padahal CV Intan Pramata Kendari dengan penawaran terendah yang memenuhi syarat justru digugurkan,” tegas Jefri saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Kendari, Jumat (29/8/2025).
Ia menilai alasan Pokja 10 yang menyebut kepemilikan motor greder CV Intan Pramata Kendari tidak sesuai standar, sangat tidak tepat. Sebab, perusahaan tersebut telah melampirkan bukti jual beli, berita acara serah terima asli, serta dokumen sah sesuai daftar penawaran peralatan.
“Dokumen CV Intan Pratama Kendari valid dan memenuhi syarat. Pernyataan Pokja 10 jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
LIRA menegaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip efisiensi, keterbukaan persaingan, dan stabilitas harus menjadi landasan utama. Keputusan Pokja 10 dianggap telah merugikan salah satu peserta tender.
Selain itu, Kepala ULP Konsel juga dinilai melanggar Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Untuk itu, LIRA Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan segera mengevaluasi proses tender tersebut serta mencopot Kepala ULP Konsel.
“Kami menilai Kepala ULP gagal menjalankan tugas penyelenggaraan negara yang transparan,” pungkas Jefri. (Red)



























