Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik terhadap tiga objek bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang, khususnya pelanggaran sepadan jalan.
Tiga objek bangunan tersebut masing-masing berada di ruko perempatan Kampus Baru Jalan P.E.N Lalolara, D’FAST Bilyard Resto di Kecamatan Kambu, serta sebuah showroom mobil yang berlokasi di kawasan By Pass Wua-Wua.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Kendari menurunkan sebanyak 200 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari yang didukung tim gabungan dari unsur TNI, Polri, serta dinas teknis terkait. Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah komando Asisten I Setda Kota Kendari Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Adriana Musaruddin.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Selain itu, tindakan pemutusan aliran listrik juga merujuk pada Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 perihal permintaan bantuan personel pengamanan dalam pemberian sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut dijatuhkan setelah melalui proses penilaian dan koordinasi lintas instansi.
“Hari ini terdapat tiga objek bangunan yang terbukti melanggar ketentuan sepadan jalan. Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik,” tegas Maman.
Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan tata ruang serta menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Satpol PP Kota Kendari juga mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Pemerintah Kota Kendari menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan lain yang terbukti melanggar aturan sesuai peraturan perundang-undangan. (HenQ)




























