Sikap Tegas Pemkot Kendari, Dishub Siap Tertibkan Truk Hauling Ore Nikel Nakal

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nickel Resources yang disebut-sebut dilakukan tanpa izin dan melintasi sejumlah ruas jalan kota di Kendari.

Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online disebutkan bahwa ratusan truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources bebas melintasi sedikitnya empat ruas jalan di Kota Kendari. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan, berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kota.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminudin, atas nama Pemerintah Kota Kendari, menegaskan bahwa Pemkot telah menerbitkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang bijih (ore) nikel.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources. Namun, rekomendasi tersebut bersifat terbatas dan disertai ketentuan yang tegas,” ujar Paminudin. Sabtu (31/1/2026)

Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Paminudin, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yakni:

  • Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road)
  • Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road)
  • Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road)

Selain pembatasan rute, Pemkot Kendari juga menetapkan waktu operasional hauling, yaitu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

“Truk pengangkut juga tidak diperkenankan berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antar kendaraan sekitar 3 sampai 5 menit. Di luar ruas jalan dan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilalui,” tegasnya.

Sehubungan dengan informasi dan hasil pemantauan di lapangan yang menyebutkan adanya dugaan kendaraan hauling melintasi ruas jalan di luar rute yang telah ditetapkan, Dishub Kota Kendari memastikan akan melakukan pengawasan dan penertiban.

“Kami akan melakukan pemanggilan dan memberikan teguran kepada pihak perusahaan agar segera mematuhi ketentuan rekomendasi yang telah diberikan,” kata Paminudin.

Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya teguran tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, maka rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara dapat ditinjau kembali dan dicabut, sebagaimana telah ditegaskan dalam rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kendari.

“Keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, serta kepentingan masyarakat Kota Kendari adalah prioritas utama. Setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Irw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here