Kendari — Sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara digelar di ruang Kusuma Admadja, Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bergantian membacakan surat dakwaan kepada masing-masing terdakwa.
Dari hasil pembacaan dakwaan, para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp233 miliar, melalui praktik penambangan dan perdagangan nikel ilegal yang melibatkan tiga perusahaan: PT Amin, PT PCM, dan PT KMR.
Rincian Dakwaan Para Terdakwa
1. Poesalina Dewi
Dakwaan pertama dibacakan untuk Poesalina Dewi. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Heru Prasetyo
Terdakwa Heru Prasetyo dijerat tiga pasal berbeda, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Haliem Hoentoro
Haliem Hoentoro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 18 ayat (1) serta pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.
4. Supriadi
Selaku Kepala KSOP Kolaka, Supriadi didakwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. Erik Sunaryo
Erik Sunaryo menghadapi beberapa dakwaan, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 UU Tipikor, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
6 & 7. Moch Machrusy dan Mulyadi.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, majelis hakim menutup sidang. Ketujuh terdakwa kemudian meninggalkan ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.
 
                 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
 