Ruslan Buton: Negara Hukum Tak Boleh Bertindak Semena-mena

0

Kendari – Kisruh pengosongan aset lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat Sultra, Ruslan Buton.

Ruslan menilai, langkah pengosongan lahan yang berada di belakang kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, tidak hanya memantik polemik hukum, tetapi juga memperlihatkan wajah kekuasaan yang dinilainya mengabaikan etika dan adab pemerintahan.

“Saya sangat kaget dengan apa yang terjadi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan instrumen kekuasaannya terhadap seorang tokoh daerah, mantan gubernur yang sangat disegani dan dikenal berjasa dalam pembangunan Sultra,” ujar Ruslan, Kamis (22/1/2026).

Ia menyesalkan proses pengosongan aset seluas 487 meter persegi tersebut dilakukan dengan pengerahan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga terkesan mempertontonkan kekuatan negara secara berlebihan.

Menurut Ruslan, pendekatan semacam itu justru menciptakan kesan mempermalukan dan tidak mencerminkan pemerintahan yang beradab.

“Datang dengan cara-cara seperti ini, menurut saya sangat bengis dan brutal. Ini bukan wajah pemerintahan yang beretika,” tegasnya.

Lebih jauh, Ruslan mengingatkan bahwa jabatan dan kewenangan bersifat sementara, sementara nilai kemanusiaan, etika, dan hati nurani seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan.

“Jabatan itu hanya sementara. Tapi hati nurani, etika, dan adab harus tetap dijaga,” katanya.

Ruslan juga menyoroti aspek hukum dari pengosongan lahan tersebut. Ia menilai tindakan eksekusi tanpa didahului putusan pengadilan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Sekolah tinggi, pangkat tinggi, tapi tidak punya adab. Datang melakukan eksekusi dengan instrumen kekuasaan tanpa putusan pengadilan. Ini tidak pernah terjadi di negara hukum,” ucapnya.

Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan arogansi kekuasaan, di mana aparat di lapangan terpaksa menjalankan perintah demi menjaga posisi dan jabatan, meskipun kebijakan tersebut menuai penolakan dan kritik publik.

“Pejabat di lapangan mau tidak mau melaksanakan perintah karena ingin mengamankan jabatannya. Ini sangat disayangkan dan tidak bisa diterima dengan akal sehat,” ujar Ruslan.

Terkait kemungkinan adanya motif pribadi di balik kebijakan tersebut, Ruslan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak boleh membawa urusan personal ke dalam kebijakan publik.

“Sekalipun ada urusan pribadi, pemerintah tidak boleh mengandalkan dendam kepada warganya sendiri. Kritik itu hal yang wajar dalam demokrasi,” katanya.

Menutup pernyataannya, Ruslan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menuntut setiap tindakan pemerintah memiliki dasar prosedural yang jelas dan sah.

“Administrasi yang kuat bukan hanya selembar kertas dari gubernur, tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan. Jika tidak, ini cacat hukum. Saya menyimpulkan, pengosongan lahan ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang bertujuan mempermalukan seorang tokoh Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (Irw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here