Kendari — Lebih dari sepekan pasca insiden robohnya tembok pagar gudang milik vendor MyRepublic di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, warga yang menjadi korban masih belum memperoleh penjelasan maupun tanggung jawab dari pihak vendor internet MyRepublic.
Tembok pagar gudang material milik vendor MyRepublic ambruk dan menimpa tiga motor yang sedang terparkir di lorong dekat gudang tersebut. Peristiwa ini terjadi setelah area tersebut dijadikan tempat penyimpanan material jaringan, seperti drum kabel, gulungan kabel besar, tiang jaringan, dan berbagai infrastruktur telekomunikasi lainnya. Material-material itu disebut warga telah lama diletakkan menempel pada struktur pagar, sehingga menimbulkan tekanan dan ketidakseimbangan hingga akhirnya tembok runtuh.
Salah satu korban, Ading, mengaku kecewa karena hingga kini belum ada langkah ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Sudah lebih sepekan kejadiannya. Tapi pihak MyRepublic belum ada itikad baik. Bahkan cuma janji kosong belaka, dari salah satu staf vendor MyRepublik bernama putra. Motor saya rusak parah,” ujarnya. Rabu (26/11/2025).
Warga lainnya, Ilham, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut memang sudah lama menjadi perhatian warga karena keberadaan gulungan kabel dan tiang berukuran besar yang disimpan sembarangan dan berpotensi membahayakan.
“Tempat itu dijadikan semacam gudang. Ada gulungan kabel besar dan tiang-tiang. Rawan tumbang dan membahayakan. Akhirnya tembok yang ada di sampingnya ikut roboh dan menimpa motor warga,” jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena aktivitas penyimpanan material tersebut dilakukan di kawasan permukiman tanpa pengamanan memadai.
Sejumlah aturan hukum sebenarnya mengatur bahwa kegiatan penyimpanan material berisiko di lingkungan permukiman harus memenuhi standar keamanan serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi warga sekitar. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
1. KUHPerdata Pasal 1365
Mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain—termasuk kelalaian dalam penyimpanan material—mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.
2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Melarang penggunaan area permukiman untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya atau gangguan keselamatan.
3. Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Ketertiban Umum
Mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk penempatan material besar, tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keamanan warga.
4. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang—termasuk untuk gudang material—harus sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
5. UU & Permenaker terkait K3
Mengatur bahwa penyimpanan material berukuran besar, berat, atau berpotensi tumbang harus memenuhi standar keselamatan kerja, termasuk pengikatan, pengamanan, dan penempatan yang tepat.
Dengan mempertimbangkan dasar hukum tersebut, korban meminta:
- Pemkot Kendari meninjau ulang izin aktivitas gudang material MyRepublic di kawasan permukiman.
- Investigasi resmi atas penyebab ambruknya tembok dan dugaan pelanggaran tata ruang serta keselamatan lingkungan.
- Pihak MyRepublic segera bertanggung jawab dan mengganti kerugian tiga motor yang rusak.
- Penertiban aktivitas penyimpanan material agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut maupun langkah penyelesaian kepada para korban. (HenQ)


























