Rangkap Jabatan di Bank Sultra Diduga Langgar UU, Pengamat: Diskresi Menyimpang dari AUPB

0

Kendari – Dugaan konflik kepentingan mencuat dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra). Dua pejabat penting bank tersebut, yakni Direktur Utama dan Direktur Pemasaran, diduga merangkap jabatan di perusahaan milik negara (BUMN). Selasa (21/10/2025).

Dilansir dari simpulindonesia.com, Pengamat ekonomi keuangan daerah dan negara, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Nizar, aturan tersebut menegaskan bahwa pejabat atau pegawai BUMN tidak diperkenankan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa penugasan khusus.

“Direktur Utama BPD Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku pada Bank Mandiri (BUMN). Sementara Direktur Pemasaran, Ronal Sihaan, merangkap jabatan sebagai Vice President Pengembangan Human Capital di Bank BRI,” ujar Nizar Fachry Adam.

Lebih lanjut Nizar menjelaskan, rangkap jabatan tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Tindakan diskresi seperti ini menyimpang dari prinsip-prinsip AUPB, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Nizar, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) juga menegaskan larangan direksi untuk merangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Bab VIII Pasal 8.

Nizar menilai, praktik rangkap jabatan ini dapat berdampak langsung terhadap kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank Sultra.

“Kinerja perbankan yang menyangkut kepentingan umum dan pelayanan publik harus bebas dari konflik kepentingan. Ketika direksi merangkap jabatan di BUMN, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal di Bank Sultra,” jelasnya.

Lebih jauh, Nizar menyebutkan bahwa dampak dari rangkap jabatan ini juga terlihat dari menurunnya penerimaan dividen Bank Sultra kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mencerminkan turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja perbankan daerah tersebut.

“Azas kemanfaatan dan profesionalisme menjadi kabur ketika jabatan rangkap ini dibiarkan. Akibatnya, kinerja bank menurun dan dividen yang diterima pemerintah provinsi juga ikut merosot,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sultra belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here