Rakor IUP Batuan 2025: ESDM Sultra Minta Pemda Kawal Lingkungan dan Optimalkan PAD

0

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Koordinasi Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dalam rangka mendukung Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025) ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan para pemegang izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, menegaskan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam keseluruhan proses penatausahaan izin. Menurutnya, daerah merupakan pihak pertama yang merasakan dampak aktivitas pertambangan baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun tata ruang.

“Pertambangan mineral bukan logam dan batuan sangat berkaitan dengan lingkungan serta tata ruang wilayah. Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam memastikan pemenuhan dokumen dan persyaratan sebelum izin diterbitkan di tingkat provinsi. Karena itu mereka harus mengetahui secara utuh IUP apa saja yang beroperasi di wilayahnya,” ujarnya.

Hasbullah menambahkan bahwa sinkronisasi data perizinan dan produksi merupakan kunci untuk memastikan pemerintah daerah memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan, khususnya dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan sinkronisasi ini, pemerintah kabupaten bisa memperoleh data yang valid dan akurat. Pajak atas penjualan mineral bukan logam dan batuan adalah kewenangan kabupaten, sehingga validitas data sangat menentukan besaran penerimaan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam sambutannya menekankan besarnya potensi mineral bukan logam dan batuan di Sultra. Hingga Desember 2025, tercatat 248 IUP yang aktif, terdiri dari 77 IUP Operasi Produksi dan 171 IUP Eksplorasi, tersebar di 17 kabupaten/kota.

“Kehadiran seluruh pemerintah daerah dan pemegang IUP sangat penting dalam menentukan masa depan tata kelola sektor ini. Dengan potensi yang besar, kita harus memastikan perizinan dan pengawasannya berjalan dengan tertib,” tegasnya.

Asrun Lio menjelaskan bahwa penatausahaan IUP mineral bukan logam dan batuan juga merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menegaskan pentingnya dukungan provinsi dan kabupaten dalam mendorong iklim penanaman modal yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, dengan adanya penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, sektor ini diharapkan menjadi sumber penerimaan baru yang dapat memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas pengawasan aktivitas pertambangan.

“Koordinasi yang kuat antara provinsi, kabupaten/kota, dan pemegang IUP adalah syarat utama. Kita harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” tuturnya.

Melalui rakor ini, Pemprov Sultra berharap terciptanya kesamaan data perizinan dan produksi, yang pada akhirnya akan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku tambang. Selain itu, sinkronisasi diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat pengawasan di lapangan, serta mendukung upaya peningkatan penerimaan daerah—khususnya dari sektor pajak dan retribusi pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemegang IUP menjadi kunci penting untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan investasi dalam negeri di Sulawesi Tenggara. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here