Wawonii — PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.
Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan reklamasi dan program pasca-tambang.
“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban. Justru ini fase transisi di mana seluruh aspek perlindungan lingkungan harus tetap berjalan. Ini prinsip yang kami pegang sebagai bentuk tanggung jawab berkelanjutan,” ujar Hendry.


Hendry memastikan seluruh pemantauan lingkungan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam dokumen lingkungan, termasuk bekerja sama dengan lembaga independen dan akademisi untuk memastikan objektivitas.
Pemantauan tersebut meliputi: biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna, kualitas udara dan tingkat kebisingan, kualitas air permukaan dan laut.
“Kami ingin memastikan seluruh parameter lingkungan tetap berada dalam kondisi aman selama proses pemulihan berjalan,” tegas Hendry.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kewajiban reklamasi tetap berlaku.
“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban reklamasi,” kata Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.



Hal senada disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi, menegaskan reklamasi dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tetap menjadi tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Persoalan lahan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP. Jika tanah tersebut kawasan hutan, maka harus memiliki IPPKH. Semua kewajiban, termasuk PPM, tetap harus dijalankan sesuai ketentuan,” jelasnya. (Rls)


























