Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025).
Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ). Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Selain Abdul Azis, empat tersangka lainnya adalah:
- ALH (Andi Lukman Hakim) – PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Koltim.
- AGD (Ageng Dermanto) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim.
- DK (Deddy Karnady) – Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP).
- AR (Arif Rahman) – Pihak swasta dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 8 sampai 27 Agustus 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” jelas Asep.
DK dan AR selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ABZ, AGD, dan ALH selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengamankan 12 orang dalam OTT yang digelar di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Abdul Azis diamankan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Hotel Claro, Kota Makassar, Jumat (8/8/2025).
Usai penangkapan, Abdul Azis diperiksa di Polda Sulsel sejak malam hingga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. (Red)