Jakarta — Ketidakpastian hukum kembali menghantui dunia pertambangan Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA Indonesia) menilai regulasi yang tidak jelas ibarat “jebakan batman” bagi para investor.
“Bagaimana mungkin pemerintah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), tapi di sisi lain operasinya terancam dihentikan secara tiba-tiba hanya karena tafsir regulasi yang berbeda-beda? Situasi seperti ini jelas merugikan dunia usaha dan menciptakan ketidakpastian investasi,” ujar Sekretaris Jenderal PERMATA Indonesia, Ahmad Sagito. Jumat (3/10/2025)
Masalah regulasi ini muncul akibat perbedaan tafsir antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., menegaskan bahwa aturan tersebut tidak sepenuhnya melarang aktivitas tambang di pulau kecil.
“Larangan itu bersifat kondisional, bukan mutlak. Artinya, penambangan boleh dilakukan dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Senada, Juru Bicara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sultra, Ahmad Faisal, juga meluruskan persepsi publik.
“Majelis hakim MK secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan mutlak terhadap pertambangan di pulau kecil. Yang penting adalah kepatuhan terhadap syarat-syarat lingkungan dan sosial,” ujarnya.
Namun Faisal mengingatkan, pulau-pulau kecil sangat rentan terhadap dampak pembangunan. Karena itu, regulasi yang ada perlu menjamin pengelolaan pesisir dan pulau kecil secara proporsional dan berkelanjutan.
Menanggapi fenomena tersebut, Ahmad Sagito menegaskan bahwa di era modern, dikotomi antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekologis sudah tidak relevan.
“Kata kunci utama adalah sinergi. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Perspektif yang mengadu-domba kedua aspek itu hanya akan menghambat solusi holistik, karena ekonomi kerap diprioritaskan secara sepihak,” pungkasnya.

PERMATA Indonesia bahkan telah merumuskan model regulasi berbasis kriteria selektif untuk pertambangan di wilayah pulau kecil. Rumusan itu mencakup:
1. Izin hanya diberikan kepada perusahaan yang sehat secara lingkungan dan manajemen.
2. Wajib memiliki website resmi sebagai sarana transparansi publik.
3. Audit lingkungan dan sosial tahunan oleh tim independen.
4. Kajian lingkungan hidup yang komprehensif.
5. Kajian sosial dan ekonomi yang menjamin keberlanjutan serta keadilan masyarakat lokal.
6. Pembatasan wilayah pertambangan dengan prinsip perlindungan ekosistem.
Dengan model ini, PERMATA Indonesia berharap regulasi dapat lebih jelas, adil, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.




























