Kendari – Video viral yang memperlihatkan seorang pengemis meludahi serta berkata kasar kepada pengendara mobil di lampu merah Jalan Edi Sabara, Kota Kendari, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Kendari. Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bergerak cepat melakukan penertiban.
Aksi penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Kegiatan penertiban anak jalanan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai, dengan lokasi kegiatan di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Abdul Salam, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan viralnya video di media sosial Facebook yang diunggah akun Suhar Pin.
“Pelaku berhasil kami amankan di belakang salah satu kafe di kawasan Tapak Kuda. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami perlihatkan video, pelaku akhirnya terdiam dan mengakui bahwa dialah yang ada di dalam video tersebut,” ujar Abdul Salam.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Kendari, Brusly S. Herman, menegaskan bahwa aktivitas mengemis di persimpangan lampu merah telah melanggar Perda dan meresahkan masyarakat pengguna jalan.
“Perbuatan tersebut jelas melanggar Perda. Oleh karena itu, pelaku kami amankan dan diserahkan ke Polsek Mandonga untuk penanganan lebih lanjut,” kata Brusly.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP Kota Kendari melibatkan sebanyak 70 personel. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firman Syah, S.STP., M.M.
Adapun koordinator kegiatan yakni Kabid Trantibum Abdul Salam, S.Pd, Kabid Gakda Brusly S. Herman, S.Sos, dan Kabid Linmas Rudi Hartono, S.E, dengan wakil koordinator terdiri dari Kasi Ops Laode Abdul Ajiz, S.Sos, Kasi Tibum Suherman, SH, serta Kasi Sarpras Muh. Aspa, S.Sos.
Satpol PP Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas anak jalanan, pengemis, gelandangan, dan pengamen yang melanggar peraturan daerah.
“Kami berharap tidak ada lagi kegiatan mengamen, mengemis, maupun berjualan di seluruh lampu merah di Kota Kendari. Kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Brusly.
Pemerintah Kota Kendari juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang meresahkan atau merasa dirugikan melalui call center 112 Pemkot Kendari. (HenQ)




























