Jakarta — Polemik penarikan halus kendaraan roda empat milik seorang kreditur berinisial TLN oleh PT WOM Finance Kendari makin memanas. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari pengacara asal Jakarta serta DPP Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, yang menyatakan siap melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang seorang oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra berinisial NS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menjelaskan bahwa polemik bermula dari surat panggilan klarifikasi tertanggal 7 November 2025, yang dilayangkan penyidik NS kepada TLN terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut dibuat oleh salah satu karyawan PT WOM Finance Kendari.
Namun yang menjadi sorotan, proses klarifikasi tersebut diduga disalahgunakan untuk memaksa TLN menyerahkan kendaraan miliknya kepada pihak WOM Finance di ruang penyidik Krimsus Polda Sultra.
“Ini sangat janggal. Laporannya soal dugaan penggelapan, sementara unit kendaraannya jelas masih ada. Seharusnya penyidik bisa menghentikan atau tidak melanjutkan kasus tersebut,” tegas Fardin.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Fardin mengatakan bahwa hubungan kreditur dan debitur adalah ranah perdata antara perusahaan pembiayaan dan nasabah, bukan kewenangan penyidik untuk melakukan intervensi. Namun faktanya, penyidik NS diduga justru memerintahkan TLN untuk melunasi tunggakannya.
“Ini bentuk keberpihakan penyidik kepada kreditur. Penyidik bukan debt collector. Ini menyalahi aturan etika dan kewenangan,” ujarnya.
Lebih jauh, TLN diketahui diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih delapan jam, hingga kelelahan dan terpaksa menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada pihak WOM Finance.
Sementara itu, pengacara TLN, Imanuel Pangaibali, S.H., M.H., memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan penyidik NS ke Mabes Polri.
“Penarikan kendaraan harusnya melalui putusan pengadilan, bukan melalui tekanan di kantor polisi. Kami menduga pihak WOM Finance sengaja memanfaatkan penyidik untuk mengintimidasi klien kami agar menyerahkan kendaraannya,” tegas Imanuel.
Ia menambahkan bahwa tindakan penyidik NS diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, yang berdampak pada kerugian materiil dan immateriil bagi TLN.
Imanuel mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi dan memproses penyidik NS. Jika tidak ada tindakan tegas, ia memastikan laporan resmi ke Divpropam Mabes Polri akan segera dilayangkan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Penyidik harus netral, bekerja berdasarkan hukum, bukan menjadi alat perusahaan pembiayaan. Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tutupnya. (Irwan)


























