Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK menghadiri Konferensi Pers Panitia Seleksi OJK bersama dengan para anggota yang terdiri dari unsur pemerintah, bank sentral, masyarakat perbankan, industri pasar modal, industri keuangan non-bank, dan akademisi. Jumat (31/12/2021).
Dilansir Antara news.com Menkeu Sri Mulyani menjabarkan daftar Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021.
“Panitia Seleksi berjumlah sembilan orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Adapun unsur masyarakat adalah akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri perbankan, industri pasar modal, dan/atau industri keuangan non-bank yang meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.
Menkeu Sri Mulyani pun ditunjuk menjadi Ketua Panitia Seleksi merangkap anggota mewakili pemerintah, Perry Warjiyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia, Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota mewakili pemerintah, Suahasil Nazara sebagai anggota mewakili pemerintah, dan Dody Budi Waluyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia.
Kemudian Agustinus Prasetyantoko sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi, Muhamad Chatib Basri sebagai anggota mewakili masyarakat industri perbankan, Ito Warsito sebagai anggota mewakili masyarakat industri pasar modal, dan Julian Noor sebagai anggota mewakili masyarakat industri keuangan non-bank.
Panitia Seleksi memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi, mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK, dan melakukan pendaftaran dan seleksi administratif.
Kemudian panitia seleksi juga bertugas mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, melakukan penilaian dan pemilihan, menyampaikan tiga nama calon anggota tiap Dewan Komisioner yang dibutuhkan, dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden RI.
“Masa kerja panitia seleksi terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027,” imbuh Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani berharap, “Semoga seluruh rangkaian seleksi pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK ini dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan nama-nama pimpinan yang kredibel, akuntabel, dan mampu membawa kebaikan bagi OJK dan Indonesia,” tutup Sri Mulyani.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga yang mengejawantahi fungsi penjagaan keteraturan sektor jasa keuangan di Indonesia agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Salah satu komponen utama dalam tubuh OJK adalah Dewan Komisioner yang memiliki masa pengabdian lima tahunan, dan masa jabatan Dewan Komisioner yang kini menjabat akan berakhir pada 20 Juli 2022.