Menanti Vonis, Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan Soroti Kejanggalan Persidangan Kasus Dugaan Pelecehan Guru SD di Kendari

0

KENDARI – Guru SD Negeri 2 Kendari bernama Mansur yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya kini menanti putusan majelis hakim. Pengadilan Negeri Kendari dijadwalkan membacakan vonis pada Senin, 1 Desember 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mansur dengan pidana enam tahun penjara.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Andre, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait alat bukti.

“Bukti-buktinya sangat minim. Tidak ada saksi yang disumpah dan melihat langsung Pak Mansur melakukan pelecehan. Hanya bersandar pada satu keterangan korban saja,” ujar Andre.

Ia juga menyoroti dihadirkannya seorang anak lain yang mengaku pernah dilecehkan Mansur empat tahun lalu. Namun, menurutnya, keterangan tersebut tidak menunjukkan adanya tindakan pelecehan.

“Di persidangan saksi itu mengaku hanya diminta membuka jilbab dan cadar karena dicurigai sebagai laki-laki. Itu pun sudah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh pihak wali. Tidak ada tindakan pelecehan,” jelasnya.

Andre menambahkan bahwa pihak korban membawa bukti berupa rekaman suara serta tangkapan layar percakapan. Namun, ia menilai bukti tersebut tidak diperoleh secara legal dan keotentikannya diragukan.

“Di era sekarang, rekaman dan screenshot sangat mudah dimanipulasi. Apalagi ini peristiwa empat tahun lalu,” katanya.

Pihak Mansur juga menghadirkan saksi berupa guru yang mengajar di sekolah yang sama. Saksi tersebut menyatakan melihat Mansur hanya memegang jidat dan pipi siswi karena anak tersebut mengaku sedang demam.

Selain itu, guru dari salah satu madrasah turut bersaksi bahwa siswinya yang disebut pernah menjadi korban tidak mengalami tindakan pelecehan.

Andre berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil tanpa intervensi.

“Harapan kami, Pak Mansur dibebaskan dari segala tuduhan,” tegasnya.

Selain kasus dugaan pelecehan, Mansur sebelumnya menjadi korban pengeroyokan yang menyebabkan luka robek di kepala. Para pelaku telah divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan.

Andre menyayangkan vonis tersebut serta keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding.

“Kalau hukuman turun separuh dari tuntutan, JPU wajib banding. Tapi dalam perkara ini tidak dilakukan. Ini menjadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Sejumlah orang tua siswa menyatakan prihatin atas proses hukum yang menimpa Mansur. Mereka menilai Mansur selama ini dikenal sebagai guru yang perhatian kepada murid-muridnya.

“Saya tahu persis bagaimana Pak Mansur menyayangi anak-anak. Sering membelikan makanan dan makan bersama,” kata seorang wali murid.

Para orang tua berkomitmen hadir dalam sidang vonis sebagai bentuk dukungan moral.

“Insyaallah kami hadir di persidangan nanti,” ujar salah satu wali murid. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here