Kendari – Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penyegelan bangunan dan penetapan tersangka pemilik rumah makan kampung mangrove berdasarkan surat permintaan RDP Koalisi Pemerhati Hukum dan Perempuan (KPHP) diruang rapat aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Selasa(28/12/2021)
RDP kemudian menghasilkan Kesimpulan yaitu :
1. DPRD Kota Kendari memberikan Waktu 1 Minggu kepada pemerintah Kota Kendari yakni PUPR Kota Kendari untuk mencabut laporan ke kementerian PUPR terhadap penetapan tersangka pemilik Kampung Mangrove.
2. Jika tidak melakukan pencabutan laporan DPRD Kota Kendari akan memberikan Waktu 1 Minggu kepada pemerintah Kota Kendari yakni PUPR Kota Kendari untuk menetapkan 17 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran penataan ruang sebagai tersangka untuk memenuhi rasa keadilan yang sama dan disampaikan kepada DPRD.
3. DPRD Kota Kendari akan membentuk Pansus terkait pelanggaran penataan ruang yang ada dikota Kendari.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, LM. Rajab Djinik D, S.Sos.,M.Hum., didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan, SE. Dan juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si.
Dengan mengundang pihak terkait antara lain Kepala OPD PUPR Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Pimpinan R.M. Kampung Mangrove, dan Koordinator KPHP.