
KENDARI, 14 Mei 2025 – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan Rasid dan karyawan lainnya mengenai persoalan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Mega Central Finance (MCF), Rabu (14/5/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kendari, Laode Abdul Arman, dan turut dihadiri anggota Komisi I lainnya, yakni Jumran, Nasaruddin Saud, dan Saharuddin. Hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, pimpinan PT MCF, serta Rasid bersama sejumlah karyawan.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan klarifikasi. Rasid bersama karyawan menyampaikan keresahan mereka atas dugaan perlakuan yang merugikan dari pihak perusahaan, sementara PT MCF diberikan kesempatan untuk menanggapi langsung permasalahan yang diadukan.
Setelah mendengarkan semua masukan, Komisi I DPRD Kendari menyimpulkan beberapa poin penting, yaitu:
- PT MCF diminta menyelesaikan permasalahan dengan karyawan secara langsung tanpa harus melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja.
- Rasid dan karyawan lainnya dipersilakan melakukan dialog dengan PT MCF. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka mereka berhak membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk penanganan lebih lanjut.
- Jika dialog menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak, maka mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja tidak diperlukan.
Komisi I DPRD Kendari akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan penyelesaian masalah ini.
Laode Abdul Arman menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, termasuk persoalan tenaga kerja yang menyangkut hak-hak karyawan. “Kami berharap ada solusi terbaik yang dapat disepakati bersama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Dengan adanya kesimpulan tersebut, diharapkan permasalahan antara PT MCF dan karyawannya dapat segera terselesaikan melalui mekanisme dialog yang sehat dan konstruktif.

























