Kendari – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pembangunan kandang ayam modern yang tidak memiliki izin di RT 21, RW 03, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Selasa (11/03/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu didampingi Wakil Ketua Komisi I Arwin dan Sekretaris Komisi III Muslimin. Rapat juga dihadiri anggota DPRD dari kedua komisi, yakni Nasaruddin Saud, Jumran, Apriliani Puspitawati, Rajab Djinik, Laode Alimin, dan Ishak Ismail.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan. Pertama, pelaku usaha PT Agro Unggas Pratama diminta untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan budidaya ayam petelur dan pedaging hingga seluruh kelengkapan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta melakukan peninjauan teknis untuk penyusunan dokumen lingkungan, yang hasilnya juga harus ditembuskan ke DPRD Kota Kendari.
Ketiga, pihak PT Agro Unggas Pratama diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan sekitar lokasi pembangunan.
Keempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari diminta untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
RDP ini merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap kegiatan usaha yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.