Kesadaran Pembuatan KIA Rendah, Disdukcapil Konawe Himbau Masyarakat Segera Mengurusnya

0
Ilustrasi Anak Pemegang Kartu Identitas Anak (KIA), (foto: kebumenkab.go.id)

Unaaha – Kesadaran orang tua mengurus administrasi kependudukan bagi anaknya masih rendah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe mendata kartu identitas anak (KIA) baru terealisasi 10 persen dari target nasional harus mencapai 40 persen untuk setiap daerah.

“Berdasarkan persentase kami, kepemilikan KIA di Konawe baru mencapai 10 persen, padahal target nasional yang ditetapkan realisasi KIA untuk setiap daerah harus mencapai 40 persen,” terang Kadis Disdukcapil Konawe, Dema Banda.

Lebih lajut Kadis Disdukcapil menyampaikan bahwa realisasi pengurusan KIA masih minim dikarenakan animo masyarakat untuk mengurusnya yang yang tergolong rendah.

Dema mengakui, minimnya cakupan kepemilikan KIA disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, yakni kurangnya pemahaman orang tua anak yang belum menganggap pentingnya manfaat KIA untuk anak mereka.

“Kepemilikan KIA bagi anak sangat penting, karena bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada anak,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan kepemilikan KIA, lanjut Dema, pihaknya terus intens melakukan sosialisasi, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Untuk mengejar target 40 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat, kami terus menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi hingga 40 persen. Makanya kami imbau warga agar segera mengurus KIA untuk kebutuhan anak-anaknya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA berguna untuk anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Kartu Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil (Dukcapil) dengan KK orang tua.
Sementara itu, pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun diurus ke Dinas Dukcapil dengan syarat yang lebih lengkap. (Hengky -MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here