Kejar Realisasi Pendapatan PBB, Pemkot Kendari Beri Penghapusan Denda Sampai 30 November 2022

0
Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj Satria Damayanti, SE, ME

Kendari– Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan penghampusan denda sampai tanggal 30 November 2022. Hal ini berdasarkan surat keputusan Walikota Kendari Nomor 1112 Tahun 2022.

“Mulai Oktober ini sampai 30 November 2022, denda PBB kita hapus,” ujar Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. Jumat (14/10/2022).

Saat dikonfirmasi mengenai realisasi PBB, menurut Satria, telah mencapai Rp 18 miliar atau 82 persen dari target tahun 2022 ini sebesar Rp 22 miliar.
”Realisasi pembayaran PBB cukup bahkan melampaui target triwulan III,” terangnya

Sebelumnya, hanya menargetkan 75 persen atau Rp 16,5 miliar.
“Alhamdulillah kami bisa mencapai sampai 82 persen. Jadi, kurang lebih Rp 4 miliar untuk bisa memenuhi target tahun ini,” ungkapnya.

Dengan sisa waktu tersisa, Bapenda Kota Kendari berusaha menggejot realisasi pembayaran PBB 100 persen hingga akhir tahun ini. Guna mencapai misi tersebut, Bapenda menghapus denda PBB. Penghapusan denda dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak menyelesaikan tunggakan pembayaran PBB-nya.

Diketahui, jumlah wajib PBB di Kota Kendari tercatat sebanyak 132 ribu wajib pajak. Masyarakat yang belum menunaikan kewajibannya membayar PBB disarankan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here