Kecamatan Kadia Mantapkan Sosialisasi Retribusi Bersama OPD Teknis

0

Kendari – Kecamatan Kadia menggelar sosialisasi penagihan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kadia, Senin (29/9/2025).

Camat Kadia, Hasman Dani, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Kendari No. 35 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak dan retribusi daerah kepada kecamatan sekota Kendari.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat pemahaman sekaligus sinergi dengan OPD teknis dan para pelaku usaha, agar penagihan retribusi berjalan optimal demi mendukung kebersihan lingkungan di Kota Kendari,” ujar Hasman Dani.

Sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminudin, Kasat Pol PP Kota Kendari Manas Salihin, dan Sekretaris Bapenda Kota Kendari Rudi Lakebo.

Selain itu, pelaku UMKM Kali Kadia juga ikut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan kawasan yang bersih, tertib, dan layak huni.

Materi yang dibahas meliputi retribusi persampahan, retribusi parkir, pajak barang dan jasa tertentu, serta penegakan Perda. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami kewajiban dan peran masing-masing dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.

“Kebersihan lingkungan tidak bisa tercapai tanpa kesadaran bersama. Retribusi yang dipungut bukan semata kewajiban, tetapi juga investasi untuk kenyamanan masyarakat,” tambah Camat Kadia.

Acara berjalan lancar dan mendapat respons positif dari peserta. Pemerintah Kecamatan Kadia berkomitmen menjadikan sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sistem penagihan retribusi tahun 2025. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here