KENDARI — Jelang pembacaan putusan terhadap Mansyur, oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Kendari yang diduga terlibat kasus pelecehan siswi, sejumlah orang tua murid angkat suara dan memberikan pembelaan. Senin (27/11/2025).
Terdakwa Mansyur diketahui dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama enam tahun. Namun, tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari puluhan orang tua murid yang menilai hukuman itu tidak sesuai dengan keseharian Mansyur sebagai guru.
Salah satu wali murid yang ditemui di sebuah kafe di Kota Kendari menegaskan bahwa Mansyur dikenal sebagai pendidik yang dekat dengan para siswanya.
“Kasihan pak Mansyur, harusnya beliau tidak dihukum. Beliau sangat dekat dengan anak-anak kami, bahkan termasuk guru yang disenangi murid di sekolah,” ujarnya.
Para orang tua murid juga berharap agar hakim memberikan vonis bebas, sebab mereka meyakini bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menjerat Mansyur.
“Kita dengar kabar bahwa tidak cukup bukti untuk dihukum. Makanya kami orang tua murid berharap agar hakim mempertimbangkan secara objektif dalam memberikan putusan kepada pak Mansyur,” lanjutnya.
Menurut para wali murid, Mansyur dikenal sebagai guru yang adil dan tidak pernah membeda-bedakan siswanya.
“Pak Mansyur itu tidak pilih kasih, selalu adil memperlakukan murid. Kalau ada murid yang kurang mampu, beliau sering membantu,” tambahnya.
Diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap Mansyur dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025. Pada momen tersebut, sejumlah guru dan orang tua murid berencana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari sebagai bentuk dukungan.
“Iya, kami akan datang saat pembacaan putusan,” tegas salah satu orang tua murid. (Red)


























