Inspektorat Kendari Gelar Pelatihan Kantor Sendiri, Guna Percepat Pelaporan e-LHKPN

0

Kendari-Berdasarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa wajib LHKPN terdiri atas seluruh Pejabat, mulai dari Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pejabat esolon II dan III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsional Auditor, PP2UPD, Unit Pengelola Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat yang mengeluarkan Perizinan dan Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK.

Untuk itu, inspektorat Kota Kendari menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri terkait tata cara pengisian secara elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di jajaran internal, berlangsung di Aula Auditorium Inspektorat yang dipimpin oleh sekretaris Inspektorat Kota Kendari, Eni Misni Arwati. Jumat (24/12/2021).

Eni Misni Arwati berharap agar pelaporan LHKPN harus segera dirampungkan.
“Tahun ini di target paling lambat tanggal 31 Januari 2022 seluruh penyelengara negara sudah melaporkan harta kekayaannya melalui Aplikasi e-LHKPN,” harap sekretaris Inspektorat.

Sementara Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Sutrisno, S.Si, selaku admin Instansi Pemerintah Kota Kendari secara teknis menjelaskan tata cara pengisian elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) .
Pelatihan Kantor Sendiri ini bertujuan untuk memudahkan pendampingan kepada Wajib Lapor LHKPN dalam melaporkan harta kekayaanya.

Inspektur Kota Kendari Syarifuddin, SE, Ak., MSA., CGCAE, mengharapkan bahwa seluruh penyelenggara negara lingkup Pemerintah Kota Kendari selaku wajib lapor LHKPN, untuk mengisi dan melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu, jujur dan akurat.

Kegiatan ini diikuti oleh para Irban Wilayah, Fungsional dan Staf Inspektorat Kota Kendari. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here