IMALAK Sultra Bongkar Dugaan Intervensi Dirut Bank Sultra di Seleksi Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas

0

Kendari – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menyoroti dugaan intervensi dalam proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas yang diduga dilakukan oleh Andri Permana Diputra Abubakar, Direktur Utama Bank Sultra sekaligus Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas.

Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga sarat dengan kepentingan politik.

“Praktik semacam ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance. Ada indikasi kuat bahwa intervensi dan keberanian Andri Permana bertindak di luar mekanisme Pansel dilakukan karena merasa memiliki kedekatan emosional dan perlindungan politik dari Gubernur Sultra,” tegas Ali, Sabtu (08/11/2025).

Ali menjelaskan, dalam proses seleksi tersebut, Andri Permana diduga meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tanpa rekomendasi resmi dari Panitia Seleksi (Pansel).

Tindakan ini, menurut Ali, melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2) yang mengatur mekanisme seleksi pejabat BUMD.

“Pansel yang seharusnya independen justru disusupi keputusan sepihak oleh Kuasa PSP sekaligus Dirut Bank Sultra. Ini pelanggaran prosedural yang fatal,” ujarnya.

Selain itu, IMALAK menilai langkah Andri Permana sebagai bentuk nyata benturan kepentingan (conflict of interest) karena jabatannya di dua lembaga keuangan daerah memiliki hubungan langsung.

“Bagaimana mungkin seorang Dirut Bank Sultra yang merupakan BUMD induk ikut menentukan pejabat BUMD lain di bawahnya? Itu sudah cukup membuktikan ada konflik kepentingan serius,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa tindakan tersebut juga berpotensi melanggar POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2) tentang prinsip independensi serta Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

“Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa intervensi ini dilakukan dengan restu politik. Andri Permana diduga merasa kebal karena memiliki hubungan personal yang dekat dengan Gubernur Sultra,” ungkapnya.

Atas dasar itu, IMALAK Sultra mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengungkap secara terbuka dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

“DPRD jangan diam. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi semua BUMD di Sultra. Kami juga mendesak Gubernur untuk bersikap netral, tidak menutup mata hanya karena kedekatan personal dengan pihak yang diadukan,” tegas Ali.

Selain DPRD, IMALAK juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prinsip independensi dan tata kelola BUMD itu.

“Jika DPRD dan OJK tidak menindaklanjuti persoalan ini, kami akan membawa kasus ini ke lembaga penegak hukum. BUMD bukan milik pribadi atau kroni pejabat, tapi milik rakyat Sultra,” tutupnya.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra yang membahas persoalan ini telah digelar pada Rabu (5/11/2025) dengan menghadirkan pelapor, perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta perwakilan dari Bank Sultra. Namun rapat tersebut berakhir tanpa kesimpulan dan akan dijadwalkan ulang pekan depan.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Bank Sultra maupun Andri Permana Diputra Abubakar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut. (HK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here