Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, diduga melantik seorang pejabat yang merupakan eks terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Informasi ini menuai sorotan publik karena dinilai menunjukkan adanya kelalaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra dalam proses verifikasi data pejabat yang dilantik.
Dilansir dari simpulindonesia.com, diketahui, Pemerintah Provinsi Sultra baru saja melantik sebanyak 271 pejabat eselon III dan IV untuk menempati berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintah provinsi. Pelantikan tersebut dikabarkan dilakukan secara tertutup dan mendadak, tanpa pemberitahuan luas.
Dalam pernyataannya kepada media, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dipilih berdasarkan kompetensi masing-masing.
Namun, dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa salah satu pejabat yang ikut dilantik berinisial AM, diduga merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Dalam putusan pengadilannya, AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selain AM, publik juga menyoroti nama lain berinisial H, yang disebut-sebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Gerbang Toronipa di Polda Sultra.
Menariknya, H kini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sultra, Prof. Dr. Ir. H. Andi Khaeruni R., M.Si, mengaku tidak mengetahui adanya pejabat berlatar belakang kasus hukum dalam daftar pelantikan tersebut.
“Itu akan kami tinjau. Selama ini kami tidak tahu, karena tidak ada laporan yang masuk ke BKD. Ini kan masalah lama, sekitar tahun 2021,” ujar Andi Khaeruni kepada SIMPULINDONESIA.COM saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, BKD akan menarik surat keputusan (SK) pelantikan pejabat bersangkutan dan melakukan peninjauan ulang secara administratif.
“SK-nya akan kami tarik dan tinjau ulang. Kami juga sudah bersurat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan resmi sebagai dasar tindakan administratif selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Khaeruni menambahkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat pengganti untuk posisi yang ditempati AM.
“Harus ditarik SK-nya, dan akan kami tunjuk pejabat baru,” tegasnya.
Terkait pejabat H yang masih berstatus saksi dalam kasus Gerbang Toronipa, ia menegaskan BKD belum memiliki kewenangan untuk mengambil langkah apapun selama belum ada penetapan tersangka.
“Sepanjang belum ada penetapan tersangka, kami tidak bisa melakukan tindakan. Kalau masih sebagai saksi, belum bisa diproses. Tapi kalau sudah ditetapkan tersangka, tentu akan ada langkah prosedural yang kami ambil,” pungkasnya. (Red)