“Gudang Gelap Vendor MyRepublic Terbongkar: Tak Ada Izin, Tak Sesuai Tata Ruang, Sudah Timbulkan Korban Kerugian”

0

Kendari — Operasional ilegal terungkap di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, setelah sebuah lahan rumah pribadi didapati disulap menjadi gudang material jaringan milik vendor MyRepublic tanpa izin apa pun. Aktivitas gelap itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga telah menimbulkan kerugian bagi warga setelah tembok pagar rumah tersebut roboh dan menimpa tiga motor hingga rusak berat.

Fakta mencengangkan muncul saat staf vendor, Putra Satya, mengakui secara terang-terangan bahwa gudang tersebut tidak mengantongi izin.

“Iya, memang tidak ada izinnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan MNCTrijaya kendari. Sabtu (22/11/2025)

Pengakuan itu mempertegas dugaan bahwa operasional vendor tersebut berlangsung liar tanpa izin pemanfaatan ruang, tanpa izin lingkungan, tanpa izin usaha, dan tanpa standar keselamatan yang seharusnya.

Lokasi lahan rumah yang dijadikan gudang material jaringan provider milik vendor MyRepublik (foto: HenQ-Istimewa)

Pantauan di lapangan menunjukkan gulungan kabel berukuran besar, tiang jaringan, hingga material lain diletakkan secara serampangan, sebagian bahkan ditumpuk di bahu jalan raya yang setiap hari dilintasi masyarakat.

“Sembarang sekali. Ditumpuk di jalan. Kalau jatuh bisa menimpa pengendara. Sudah lama kami takut,” kata seorang warga, Ilham.

Kekhawatiran itu terbukti. Beban material menyebabkan pagar rumah tidak mampu menahan tekanan dan akhirnya ambruk, menimpa kendaraan warga.

Menanggapi temuan tersebut, Camat Puuwatu, Sainul Latief, mengecam keras aktivitas vendor MyRepublic yang mengubah rumah menjadi gudang tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan membenarkan pemanfaatan rumah menjadi tempat penyimpanan material, terlebih lokasinya berada di jalur padat kendaraan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan vendor yang menjadikan rumah warga sebagai gudang tanpa izin peruntukan. Itu jelas tidak sesuai tata ruang dan sangat berpotensi menimbulkan bahaya,” tegasnya. Sabtu (29/11/2025)

Sainul juga menyoroti penumpukan gulungan kabel berukuran besar di bahu jalan raya, yang ia nilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Material itu ditumpuk di sisi jalan umum, dan posisinya mudah terguling. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang melintas. Kami minta aktivitas seperti ini dihentikan dan ditertibkan segera,” ujarnya.

Pelanggaran Berlapis: Mulai UU Perumahan Hingga Pidana Lingkungan bisa dikenakan pada vendor my republik.

Berdasarkan penelusuran regulasi, kegiatan vendor tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan serius, antara lain:

  1. UU No. 1 Tahun 2011 — Larangan mengalihkan fungsi rumah menjadi gudang tanpa izin.
  2. PP No. 21 Tahun 2021 — Pelanggaran pemanfaatan ruang.
  3. Perda Ketertiban Umum Kota Kendari — Larangan menyimpan material berbahaya di kawasan permukiman.
  4. Peraturan K3 — Penyimpanan material besar tanpa standar keselamatan.
  5. KUHPerdata Pasal 1365 — Perbuatan melawan hukum yang mewajibkan ganti rugi.
  6. UU PPLH No. 32/2009 — Kegiatan tanpa izin lingkungan dengan ancaman pidana.

Serangkaian potensi pelanggaran ini membuat dugaan kesalahan vendor tidak lagi dapat dianggap sebagai kelalaian teknis, tetapi sebagai praktik operasional yang bertentangan dengan hukum.

Hingga lebih sepekan sejak kejadian, pihak MyRepublic belum memberikan pernyataan resmi maupun langkah pertanggungjawaban kepada korban yang kendaraannya rusak.

Sikap bungkam itu memicu protes warga dan pengguna jalan. Mereka menuntut:

  • Penutupan total gudang ilegal di Wayong.
  • Pemeriksaan izin operasional vendor MyRepublic di Kendari.
  • Pertanggungjawaban penuh atas kerusakan motor warga.
  • Audit seluruh lokasi penempatan material jaringan.
  • Proses hukum apabila ditemukan unsur pidana atau kelalaian berat.
  • Warga mendesak pemerintah bergerak cepat sebelum insiden serupa kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi. (HenQ)

Copyright @trijayakendari2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here