Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merespons keluhan warga terkait genangan limbah yang menimbulkan bau busuk menyengat di Jalan Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kota Kendari.
Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muh. Jayadi, menjelaskan bahwa ruas Jalan Adi Bahasa merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya terkait penanganan sistem drainase utama di kawasan tersebut.
“Jalan Adi Bahasa itu kewenangan provinsi. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi, dan saat ini sudah ada perencanaan drainase di lokasi tersebut,” kata Jayadi, menanggapi pemberitaan dan keluhan warga, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, Dinas PUPR Kota Kendari tidak tinggal diam. Jayadi menegaskan, pihaknya tetap mengambil langkah cepat untuk menangani genangan air di badan jalan yang dikeluhkan masyarakat, sembari menunggu penanganan permanen dari pemerintah provinsi.
Sebagai solusi sementara, Dinas PUPR Kota Kendari telah melakukan sejumlah tindakan konkret di lapangan melalui kerja sama dengan pihak Bang Awal, di antaranya:
Pembersihan badan jalan akibat timbunan material yang menghambat aliran air.
Dan pembuatan sumur resapan sementara untuk mengalihkan dan mengurangi genangan air di badan jalan.
“Langkah ini kami lakukan agar genangan tidak semakin parah dan aktivitas masyarakat tetap berjalan. Ini sifatnya sementara, sambil menunggu realisasi drainase permanen dari provinsi,” jelasnya.
Jayadi berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi, sekaligus memastikan bahwa Pemkot Kendari tetap berkomitmen hadir dan bertindak cepat dalam merespons keluhan warga. (HenQ)




























