Forgema Sultra Laporkan PT Tiga Dara Perkasa ke Polda Sultra Terkait Dugaan BBM Industri Ilegal

0

Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan aktivitas ilegal itu diduga berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra.

“Alhamdulillah, kami dari Forgema Sultra secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra,” ujar Rahman saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, Rahman menegaskan pihaknya kini menunggu langkah dan kinerja aparat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan.

“Kami menunggu hasil dan kinerja dari Polda Sultra,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahman berharap laporan ini dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang kerap menyalahgunakan BBM, baik subsidi maupun industri, demi keuntungan pribadi.

“Harapan kami, aduan resmi ini bisa menjadi efek jera terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM, baik subsidi maupun industri. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan jelas merugikan hak masyarakat lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Forgema Sultra juga menduga PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri.

“Kami menduga kuat PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Dugaan ini kami dasarkan pada penelusuran melalui website informasi agen BBM industri Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi,” ungkap Rahman.

Sebagai penutup, ia menyampaikan sejumlah desakan kepada Polda Sultra, di antaranya agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan aktivitas tersebut, memeriksa legalitas izin pengangkutan dan distribusi BBM oleh PT Tiga Dara Perkasa Sultra, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polda Sultra harus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here