Forgema Sultra Lapor Polisi, Pertamina Ungkap Status PT Tiga Dara Perkasa Tak Terdaftar sebagai Transportir Resmi BBM Pertamina

0

Kendari – PT Tiga Dara Perkasa Sultra diketahui tidak terdaftar sebagai transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi di Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Informasi tersebut terungkap di tengah proses hukum yang kini tengah berjalan, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan aktivitas ilegal itu diduga terjadi di dua lokasi, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Sulawesi Tenggara.
Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan di sektor energi.

“Alhamdulillah, kami dari Forgema Sultra secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra,” ujar Rahman saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan merupakan transportir resmi Pertamina.

“Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Saat ditanya apakah perusahaan tersebut merupakan bagian dari agen atau memiliki bentuk kerja sama lain dengan Pertamina, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Untuk hal tersebut kami tidak mengetahuinya, karena tidak ada kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak termasuk dalam daftar transportir resmi Pertamina.
“Betul mas, bukan transportir resmi Pertamina,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aktivitas pengangkutan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here