ESDM Sultra: Blueprint PPM Perkuat Peran Pemerintah dalam Arahkan Program Pemberdayaan Masyarakat Tambang

0

Kendari —Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhamad Hasbullah Idris, menegaskan pentingnya penyusunan Blueprint Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai pedoman resmi bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra. Hal ini disampaikannya seusai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Blueprint PPM 2025–2029 pada Kamis (4/12/2025).

Hasbullah menjelaskan bahwa Blueprint PPM merupakan dokumen strategis lima tahunan yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Dokumen tersebut berfungsi sebagai rambu-rambu penyusunan Rencana Induk PPM di setiap perusahaan tambang, sehingga arah program tidak lagi disusun secara sepihak oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan kebutuhan daerah.

“Blueprint ini memastikan perusahaan tidak menyusun PPM-nya secara semaunya sendiri. Mereka harus mengacu pada kebutuhan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa setiap daerah di Sultra memiliki fokus kebutuhan yang berbeda. Ada kabupaten yang mengutamakan sektor pendidikan, sementara daerah lain lebih membutuhkan dukungan pada sektor kesehatan atau infrastruktur. Melalui FGD, pemerintah provinsi ingin menyerap langsung aspirasi daerah agar penyelarasan program dapat dituangkan secara jelas dalam dokumen final.

“Kita kumpul dalam FGD ini untuk memahami apa yang menjadi titik berat tiap daerah. Konawe mungkin fokus di pendidikan, sementara Konawe Utara bisa menempatkan prioritas lain. Semua itu harus masuk ke dokumen Blueprint PPM,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut turut mengemuka persoalan kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menanggapi hal itu, Hasbullah menegaskan bahwa ESDM Sultra siap menjadi mediator antara pemerintah kabupaten dan kementerian, mengingat sebagian izin berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Kewenangan IUP itu ada dua: yang dari gubernur dan yang dari pusat. Teman-teman di kabupaten kadang tidak punya akses ke kementerian, jadi kami siap membantu menjembatani,” terangnya.

Terkait pengawasan program PPM, Hasbullah mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini belum dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Ketiadaan instrumen resmi menjadi kendala utama sehingga kegiatan pengawasan belum dapat berjalan optimal.

“Provinsi maupun kabupaten belum bisa melakukan pengawasan khusus PPM karena kita masih butuh dokumen ini. Setelah dokumen Blueprint selesai, barulah kita susun rencana pengawasan secara sistematis,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa instrumen resmi, pemerintah tidak memiliki dasar kuat untuk memastikan perusahaan tambang menjalankan PPM sesuai ketentuan. Karena itu, keberadaan Blueprint PPM menjadi kunci dalam penguatan tata kelola dan penegasan kembali peran pemerintah dalam mengarahkan kontribusi perusahaan tambang terhadap pembangunan daerah.

Penyusunan Blueprint PPM 2025–2029 diharapkan mampu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengawal komitmen perusahaan, serta memastikan program pemberdayaan masyarakat benar-benar memberi dampak nyata bagi wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here